Teladan Prima Agro (TPA) dalam komitmennya untuk menerapkan Kebijakan Sawit Lestari, telah memiliki berbagai Sistem Manajemen Lingkungan yang diterapkan guna menjaga kelestarian lingkungan sekitar, diantaranya adalah penilaian stok berkarbon tinggi, nilai konservasi tinggi, manajemen lahan gambut, tanah, dan air, kebijakan tanpa bakar, usaha penurunan gas rumah kaca, manajemen limbah, dan konversi energi.
Hutan tropis menyimpan stok karbon yang tinggi serta keanekaragaman hayati. Hutan berkarbon tinggi akan melepaskan karbonnya jika dikonversi menjadi perkebunan, sehingga perlu dilakukan penilaian area berkarbon stok tinggi untuk mengidentifikasi area yang tidak dapat dilakukan pengembangan kegiatan usaha.
Sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan, terlebih dahulu dilakukan penilaian stok karbon oleh pihak ketiga. Jika area tersebut terklasifikasi memiliki stok karbon yang tinggi, maka pengembangan tidak dilanjutkan untuk menjaga kelestarian alam.
Teladan Prima Agro (TPA) berkomitmen untuk mengelola kelestarian keanekaragaman hayati pada areal operasional perusahaan. Dalam pengembangan areal baru, TPA melakukan identifikasi kawasan nilai konservasi tinggi (NKT) atau high conservation value ( HCV) untuk memastikan pengembangan perusahaan tetap berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat. Identifikasi ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Setelah dilakukan identifikasi, maka TPA akan mendapatkan rekomendasi areal mana saja yang dapat dikembangkan tanpa merusak ataupun menggangu area yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Setelah itu, tentunya dilakukan pengelolaan, rehabilitasi, monitoring, dan pelaporan pada areal HCV guna meningkatkan kualitas dan kuantitas areal tersebut. Hal ini berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta menunjang peningkatan produktivitas hasil-hasil produksi dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam penerapan praktik terbaik perkebunan kelapa sawit, TPA berkomitmen untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekaligus mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. TPA juga membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan strategi lingkungan berjalan optimal. Komitmen pelestarian alam diwujudkan dalam penetapan areal HCV seluas 9.718,82 ha (15,08% dari 64.430 ha lahan tertanam). Tipe HCV meliputi hutan sekunder, riparian zone, mangrove, dan areal bernilai budaya lokal. Areal HCV tersebut juga meliputi areal HCS yang berperan dalam carbon sequestration.
Dalam manajemen lahan gambut, TPA berkomitmen untuk tidak melakukan pengembangan di area lahan gambut. Hal ini sejalan dengan dengan kebijakan pemerintah perihal pemanfaatan lahan gambut, serta Kebijakan Sawit Lestari milik TPA dan standar ISPO. TPA menyadari bahwa pengembangan pada lahan gambut justru hanya akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kegiatan usaha. Pada lingkungan, penanaman kelapa sawit pada lahan gambut mempermudah kebakaran dan dapat menyebabkan banjir pada kawasan sekitar. Bahkan untuk perusahaan kelapa sawit, penanaman pada lahan gambut justru menghambat pertumbuhan dan kualitas pohon kelapa sawit. Terkait manajemen tanah dan air, seluruh kegiatan di kebun dan pabrik TPA telah menerapkan sistem terintegrasi sejak awal pembukaan lahan.
Proses pelaksanaan manajemen tanah dan air dilakukan oleh Departemen HSSE dan Unit Kebun sesuai SOP. Jika terdapat hal yang belum tertuang dalam SOP, maka akan dilakukan observasi analisis, dan rekomendasi yang dilakukan oleh Departemen Riset bekerjasama dengan Departemen Operations, Integration, and Improvement, bersama konsultan mitra TPA.
Kebakaran lahan menjadi salah satu tantangan utama bagi industry kelapa sawit, terutama selama musim kemarau yang berkepanjangan. Dampak kebakaran lahan tidak hanya merusak tanaman kelapa sawit yang menjadi sumber produksi utama, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan menghasilkan emisi GRK. Selain itu, kebakaran lahan dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan, mengganggu keanekaragaman hayati, serta berpotensi merugikan masyarakat di sekitar areal operasional. Menghadapi tantangan ini, TPA berkomitmen menerapkan strategi pencegahan yang komprehensif untuk melindungi lahan perkebunan dan menjaga ekosistem tetap lestari.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko kebakaran lahan, TPA menerapkan sistem pemantauan berbasis fire danger rating (FDR) yang didukung oleh patroli rutin di areal yang berisiko. FDR didasarkan pada data curah hujan dan pola hujan, yang kemudian digunakan untuk membuat peta kerawanan kebakaran lahan. Data ini membantu unit operasional TPA menyusun jadwal patroli dan mengoordinasikan upaya pencegahan kebakaran dengan pemangku kepentingan terkait. Melalui pendekatan ini, TPA tidak hanya berperan aktif dalam pencegahan kebakaran lahan di wilayah konsesi, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan masyarakat lokal dan pihak berwenang untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, TPA memanfaatkan teknologi remote sensing untuk mendeteksi hotspots di areal konsesi. Data dari satelit Terra dan Aqua digunakan untuk memantau titik panas setiap jam secara terus menerus. Titik panas ini kemudian dianalisis dan diklasifikasikan berdasarkan jaraknya dengan wilayah operasional, yaitu risiko tinggi (0 – 2 km), risiko sedang (2 – 5 km), dan risiko rendah (5 – 10 km). Informasi ini diolah secara near real-time melalui platform Teladan Green Metrics (TGM) dan dikirim sebagai peringatan otomatis kepada Satgas Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (SPKLP) di unit operasional. Peringatan ini memungkinkan respons yang cepat terhadap potensi kebakaran, dengan waktu penyampaian peringatan sekitar 4 jam, jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem konvensional yang membutuhkan hingga 24 jam.
Selain satelit Terra dan Aqua, TPA juga memanfaatkan data dari satelit NOAA20, NOAA21, serta Soumi National Polar-Orbiting Partnership (SNPP) yang memiliki tingkat akurasi lebih tinggi. Selain itu, TPA menggunakan drone untuk verifikasi lapangan atas titik panas atau indikasi risiko, guna memastikan langkah mitigasi dilakukan secara cepat dan tepat sebelum kebakaran berkembang.
Sepanjang tahun 2025, TGM Hotspot System telah mendeteksi sejumlah 1.156 indikasi titik hotspot yang berada pada radius 0 – 10 km dan mengirimkan alert 387 indikasi titik hotspot dengan radius maksimum 1 km kepada Satgas Damkar di unit operasional. Melalui sistem ini, TPA berhasil mencegah potensi kebakaran yang berisiko meluas, sehingga tidak ada gangguan signifikan terhadap operasional maupun kerusakan besar terhadap ekosistem.
TPA terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengelolaan agribisnis berkelanjutan melalui berbagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pemanfaatan energi terbarukan. Dalam operasional perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, TPA menerapkan praktik budidaya berkelanjutan yang memperhatikan efisiensi sumber daya, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha.
Sebagai bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim, TPA mengoptimalkan pemanfaatan limbah kelapa sawit seperti cangkang, serat, dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai sumber energi alternatif. Cangkang dan serat dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, sementara operasional berbasis diesel telah menggunakan biodiesel B40 sesuai kebijakan energi nasional.
TPA juga mengoperasikan Biogas Power Plant (BPP) yang berfungsi sebagai methane capture untuk mengonversi gas metana dari POME menjadi energi listrik. Inisiatif ini berkontribusi signifikan dalam menekan emisi GRK sekaligus mendukung diversifikasi energi terbarukan. Sepanjang tahun 2025, TPA berhasil menurunkan emisi GRK Cakupan 1 sebesar 67.750 ton CO₂eq.
Selain itu, TPA terus meningkatkan efisiensi energi melalui perawatan rutin peralatan operasional, edukasi internal terkait penghematan energi, pemilahan sampah, dan praktik daur ulang. Pengendalian emisi juga diperkuat melalui pemantauan berbasis GHG Protocol serta perlindungan area High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) sebagai penyerap karbon alami.
Melalui berbagai langkah tersebut, TPA berupaya mendukung pencapaian SDGs poin 13: Penanganan Perubahan Iklim, sekaligus mendorong transisi menuju masa depan yang lebih rendah karbon dan berkelanjutan.
Dalam manajemen limbah, TPA telah mengimplementasikan berbagai metode pengelolaan sesuai jenis limbah. Untuk air limbah hasil dari pengolahan kelapa sawit akan diproses di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengurangi tingkat polutan sampai di bawah baku mutu lingkungan. Air limbah utamanya dihasilkan dari proses sterilisasi dan pemurnian minyak, dimana proses ini menggunakan uap air dan air panas, serta proses pemisahan kernel dan cangkang di Claybath dan Hydrocyclone. Setelah diproses di IPAL, hasil pengolahan air limbah akan diaplikasikan ke perkebunan kelapa sawit.
Dalam pengelolaan limbah padat hasil pengolahan kelapa sawit yaitu janjang kosong, cangkang, dan fiber, TPA mengolahnya menjadi bahan-bahan yang bermanfaat. Janjang kosong yang merupakah limbah hasil pengolahan tandan buah segar kelapa sawit di pabrik kelapa sawit dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Janjang kosong bermanfaat untuk memperbaiki struktur tanah sehingga dapat meningkatkan produksi ton/ha tanaman. Untuk limbah padat dalam bentuk cangkang dan fiber dimanfaatkan sebagi energi alternatif.
Melalui PT Daya Lestari (DL), Perseroan memanfaatkan limbah berupa cangkang dan fiber dari mesokarp sawit yang akan menghasilkan energi terbarukan berupa biomassa. Energi tersebut selanjutnya diproses oleh DL untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses produksi pabrik kelapa sawit. Penggunaan energi yang tidak terserap oleh lini produksi Perseroan kemudian dijual ke PT PLN (Persero) sebagai tenaga listrik lebih (excess power) untuk didistribusikan kepada masyarakat di sekitar perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Perseroan melalui kerja sama strategis dengan Entitas Anak, yaitu DL dan Telen, secara serius melakukan pengembangan bisnis energi terbarukan dengan cara melakukan utilisasi limbah POME dengan membangun pembangkit listrik tenaga biogas atau biogas power plant (BPP) di Kabupaten Kutai Timur. BPP ini telah mulai beroperasi dan dapat berkontribusi dalam upaya mitigasi GRK.