Inisiatif Keberlanjutan

Kesejahteraan Pekerja

Mengacu pada prinsip dan kriteria ISPO dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Teladan Prima Agro (TPA) menerapkan 5 prinsip tanggung jawab kepada karyawan yaitu, kesehatan dan keselamatan pekerja, tidak mempekerjakan anak dibawah umur dan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja, memfasilitasi pembentukan serikat kerja, memfasilitasi pembentukan koperasi karyawan, dan melaksanakan ketentuan lain sesuai regulasi dan PKB.

Kesehatan dan Keselamatan Pekerja

Menyadari bahwa para pekerja adalah aset perusahaan, TPA mengedepankan keselamatan dan kesehatan pekerja dalam menjalankan usaha. Berdasar pada nilai perusahaan yaitu Integritas, TPA menjalankan tanggung jawabnya terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja melalui berbagai kebijakan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian dalam implementasi nilai perusahaan yaitu Humanis, TPA memiliki kepedulian yang tinggi kepada para pekerjanya untuk mendukung kegiatan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif. 

Selain menyediakan alat pelindung diri, klinik kesehatan, dan tenaga kesehatan, TPA juga memberikan fasilitas pemeliharaan kesehatan, lokasi kerja yang aman, serta fasilitas tempat tinggal yang layak bagi pekerja. Keseriusan dalam mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja dibuktikan dengan Zero Accident Award yang diterima entitas anak perusahaan pada 2009 – 2025. 

Zero Accident Award adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja. 

Pada tahun lalu, TPA mendaptkan Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Zero Accident Award 2025 ini diraih oleh seluruh Entitas Anak Perusahaan.

Inklusifitas dan Pemberdayaan

Efektivitas dan efisiensi operasional menghasilkan produktivitas dan daya saing yang tinggi bagi perusahaan. TPA memahami bahwa prasyarat utama untuk tercapainya hal tersebut adalah optimalisasi peran pekerja yang didukung oleh lingkungan kerja yang kondusif, fasilitas penunjang, serta berbagai inisiatif pemberdayaan pekerja. Dalam proses kerja dan pengambilan keputusan, TPA juga mendengarkan suara pekerja melalui serikat pekerja. Selain mengimplementasikan UU Ketenagakerjaan, TPA juga memberikan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya seperti perumahan, kesehatan, ibadah, olahraga, pendidikan, dan koperasi. Pelatihan juga diberikan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi diri, baik dilaksanakan di tempat pelatihan milik TPA ataupun bekerjasama dengan pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan, TPA membentuk Komite Gender, yang terdiri dari perwakilan karyawan dan Manajemen di setiap Entitas Anak. Pada akhir tahun 2025, terdapat 243 anggota Komite Gender yang berperan penting dalam menjembatani komunikasi dan mengangkat isu-isu terkait gender di lingkungan TPA. Komite ini bertujuan memastikan bahwa perspektif karyawan perempuan diakomodasi dan kebutuhan mereka terpenuhi melalui kebijakan TPA yang inklusif.

Dengan dukungan penuh dari top manajemen di kantor pusat, Komite Gender berfungsi sebagai penguat dalam memastikan lingkungan kerja yang ramah dan responsif terhadap isu gender, sekaligus mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam berbagai aspek bisnis TPA.