Tata Kelola Perusahaan

Komite

Komite Audit
  • Iwa Kartiwa Hudaya
  • Djalaludin Djaprie
  • Iman Subekti
Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Iwa Kartiwa Hudaya
  • Widiyanti Putri
  • Sutarto Hadi
Komite Manajemen Risiko dan Investasi
  • Indracahya Basuki
  • Nurcahya Basuki
Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial
  • Dr. Yaya Rayadin
  • Shakeb Afsah
  • Richard Bruce Ness

Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 01/SK-DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Komite Audit PT Teladan Prima Agro Tbk dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 02/SK-DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit PT Teladan Prima Agro Tbk.

Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/22015, dimana piagam ini disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 November 2021. Masa tugas anggota Komite Audit adalah tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk masa 1 (satu) periode berikutnya.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit yang telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
  9. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
  10. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  11. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
  12. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  13. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan

Unduh Piagam Komite Audit

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi. Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 03/SKDEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Teladan Prima Agro Tbk.

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 04/SK DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Teladan Prima Agro Tbk tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:

Terkait dengan fungsi Nominasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  5.  

Terkait dengan fungsi Remunerasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Struktur remunerasi;
    b. Kebijakan atas remunerasi; dan
    c. Besaran atas remunerasi;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  3.  

Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat bulan). Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa rapat komite nominasi dan remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Sepanjang tahun 2021 belum diadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi karena baru dibentuk pada tanggal 29 November 2021.

Unduh Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Manajemen Risiko dan Investasi

Semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Manajemen Risiko dan Investasi yang dibentuk oleh dan baertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dan Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 03/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko dan Investasi Perseroan. 

Piagam Komite Manajemen Risiko dan Investasi Perseroan ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 04/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Manajemen Risiko dan Investasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut: 

  1. Memberikan masukan serta saran kepada Dewan Komisaris atas kebijakan investasi Perseroan. 
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam memberikan pendapat profesional dan independen guna diterapkannya Manajemen Risiko Perusahaan (Enterprise Risk Management) terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko dan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh Perseroan. 
  3. Melakukan penelaahan dan evaluasi sistem manajemen risiko, kebijakan investasi, pengendalian internal dan menilai toleransi risiko investasi Perseroan. 
  4. Membantu Dewan Komisaris dalam memberikan panduan dan saran kepada Direksi tentang praktik umum pelaksanaan manajemen risiko dan investasi secara keseluruhan di Perseroan dan anak perusahaan. 

Unduh Piagam Komite Manajemen Risiko dan Investasi

Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial

Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial dibentuk untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan unit usaha internal dan pihak eksternal, untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan  pengawasan terhadap kelestarian, keberlanjutan usaha serta tanggung jawab sosial Perseroan. Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial Perserioan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 01/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, tentang Pembentukan Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan.  

Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022. Sesuai dengan Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk pengembangan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial serta rencana dalam hal pengembangan kelestarian dan keberkelanjutan usaha Perseroan dan anak perusahaan; 
  2. Mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris dengan memantau pengembangan dan implementasi rencana program tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha Perseroan dan anak perusahaan.
  3. Melakukan pemantauan dan memastikan bahwa pelaksanaan praktik umum pengembangan kelestarian dan keberlanjutan usaha dan tanggung jawab sosial di Perseroan dan anak perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  4. Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan aspek-aspek lingkungan dan keberlanjutan usaha dari kegiatan operasional Perseroan dan anak perusahaan diidentifikasi, didokumentasikan, dan dievaluasi secara akurat dan berkala. 
  5. Membantu Dewan Komisaris untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pengembangan, saran dan arahan kepada Direksi Perseroan mengenai aspek-aspek lingkungan dan keberlanjutan usaha dan program tanggung jawab sosial Perseroan. 
  6. Membantu Direksi dalam mengembangkan kemampuan manajemen dan karyawan Perseroan dalam hal aspek-aspek lingkungan, keberlanjutan usaha dan program tanggung jawab sosial. 

Unduh Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial