Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 01/SK-DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Komite Audit PT Teladan Prima Agro Tbk dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 02/SK-DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Piagam Komite Audit PT Teladan Prima Agro Tbk.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/22015, dimana piagam ini disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 November 2021. Masa tugas anggota Komite Audit adalah tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk masa 1 (satu) periode berikutnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit yang telah disusun dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Unduh Piagam Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi. Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 03/SKDEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Teladan Prima Agro Tbk.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk No. 04/SK DEKOM/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Teladan Prima Agro Tbk tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi Nominasi:
Terkait dengan fungsi Remunerasi:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat bulan). Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa rapat komite nominasi dan remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Sepanjang tahun 2021 belum diadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi karena baru dibentuk pada tanggal 29 November 2021.
Unduh Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya maka diperlukan Komite Manajemen Risiko dan Investasi yang dibentuk oleh dan baertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dan Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 03/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko dan Investasi Perseroan.
Piagam Komite Manajemen Risiko dan Investasi Perseroan ditetapkan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 04/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Manajemen Risiko dan Investasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Unduh Piagam Komite Manajemen Risiko dan Investasi
Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial dibentuk untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan unit usaha internal dan pihak eksternal, untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kelestarian, keberlanjutan usaha serta tanggung jawab sosial Perseroan. Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial Perserioan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 01/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, tentang Pembentukan Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan.
Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/SK-DEKOM/TPA/I/2022 tanggal 28 Januari 2022. Sesuai dengan Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial adalah sebagai berikut:
Unduh Piagam Komite Keberlanjutan Usaha dan Tanggung Jawab Sosial
Berfokus pada pengelolaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkelanjutan, serta energi terbarukan.
TPA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam kesejahteraan serta pertumbuhan perekonomian Indonesia