Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ perusahaan harus menjadi teladan yang baik bagi setiap dan seluruh insan yang bernaung di bawah Perusahaan. Pelaksanaan tugas dan fungsi organ Perusahaan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi demi kemajuan dan kelangsungan Perusahaan.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Perusahaan diharapkan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga harus mampu mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan kesetaraan, di seluruh kegiatan Perusahaan secara konsisten.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang dewan komisaris adalah sebagai berikut:
Unduh Piagam Komisaris
Berfokus pada pengelolaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkelanjutan, serta energi terbarukan.
TPA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam kesejahteraan serta pertumbuhan perekonomian Indonesia