Tata Kelola Perusahaan

Dewan Komisaris

Iwa Kartiwa Hudaya
Komisaris Independen
Widiyanti Putri
Komisaris
Indracahya Basuki
Komisaris Utama

Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ perusahaan harus menjadi teladan yang baik bagi setiap dan seluruh insan yang bernaung di bawah Perusahaan. Pelaksanaan tugas dan fungsi organ Perusahaan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi demi kemajuan dan kelangsungan Perusahaan.  

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Perusahaan diharapkan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga harus mampu mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan kesetaraan, di seluruh kegiatan Perusahaan secara konsisten. 

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang dewan komisaris adalah sebagai berikut: 

  1. Melakukan pengawasan untuk kepentingan Perusahaan terhadap tindakan pengurusan yang dilakukan Direksi, baik mengenai Perusahaan maupun terhadap kegiatan usaha  Perusahaan,  termasuk  tugas-tugas  yang  secara khusus  diberikan  kepadanya  sesuai  dengan  keputusan  RUPS,  keputusan Dewan Komisaris dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  2. Meneliti, menelaah dan menyetujui Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi, dan memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Perusahaan telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan, tanggung jawab utama serta jabatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan di perusahaan- perusahaan lain (bila ada), termasuk rapat-rapat yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam satu tahun buku (baik rapat Dewan Komisaris maupun rapat gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan; 
  3. Mengkaji, menelaah, memberikan saran dan persetujuan atas usulan RJP Perusahaan (SBP) Perusahaan yang disampaikan oleh Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum periode 5 (lima) tahun periode berikutnya dimulai;
  4. Mengkaji, menelaah, memberikan saran dan persetujuan atas usulan RKAP (ABP) Perusahaan yang disampaikan oleh Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku berikutnya dimulai;
  5. Mengawasi pelaksanaan RJP Perusahaan (SBP) dan RKAP (ABP) Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaian dan pendapatnya kepada RUPS;
  6. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan memberikan pendapat dan saran kepada Direksi, sesuai dengan tugas pengawasannya, atas setiap persoalan yang dianggap penting dalam pengurusan Perusahaan, termasuk hal- hal penting yang diperkiraan akan berdampak besar pada usaha dan kinerja Perusahaan, secara tepat waktu dan relevan;
  7. Memantau efektivitas praktik-praktik tata kelola perusahaan yang  baik yang diterapkan di Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang  baik secara konsisten dan sesuai dengan Tata Nilai Perusahaan. Hasil pelaksanaan penilaian dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada RUPS;
  8. Menyampaikan kepada Direksi saran, harapan, permasalahan dan keluhan yang  disampaikan oleh  Pemangku Kepentingan  kepada  Dewan  Komisaris, untuk ditindaklanjuti. 
  9. Membentuk Komite  Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 
  10. Meneliti dan menelaah laporan-laporan dari komite-komite Dewan Komisaris Perusahaan.
  11. Mengadakan rapat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya satu kali setiap 2 (dua) bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Perusahaan.
  13. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang telah lampau kepada RUPS, disertai dengan saran.
  14. Meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya secara berkesinambungan untuk menjalankan tugasnya sebagai Dewan Komisaris secara profesional;
  15. Menginformasikan kepada Sekretaris Perusahaan  mengenai  kepemilikan sahamnya di Perusahaan, termasuk setiap perubahannya untuk dilaporkan kepada regulator sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
  16. Menginformasikan kepada Sekretaris Perusahaan setiap dan seluruh jabatan pada perusahaan lain, termasuk perusahaan terbuka lainnya, termasuk jabatan dalam komite-komite yang ada di bawah Dewan Komisaris perusahaan terbuka lainnya (bila ada).
  17. Melaksanakan kewajiban lainnya  dalam  rangka  tugas  pengawasan  dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perusahaan, dan/atau keputusan RUPS Perusahaan. 

Unduh Piagam Komisaris