Tata Kelola Perusahaan

Dewan Direksi

Santos Ibrahim Noor
Direktur Pemasaran dan Komersial
Mahirudin
Direktur Keuangan, Akuntansi & Pajak
Yayan H. Ginanjar
Direktur Keberlanjutan
Imam Syaifullah
Direktur Logistik & Teknik
Noor Falich
Direktur Perkebunan & Agronomi
Wishnu Wardhana
Presiden Direktur

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut: 

  1. Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan;
  2. Memelihara, menjaga dan mengurus kekayaan Perusahaan.
  3. Menyiapkan Struktur Organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya.
  4. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang Anggota Direksi.
  5. Mengembangkan dan memimpin penerapan pedoman tata kelola Perusahaan yang baik.
  6. Menyiapkan pada waktunya RJP Perusahaan dan kemudian menyampaikannya kepada Dewan Komisaris guna mendapatkan persetujuan dan pengesahaan.
  7. Menyiapkan RKAP dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
  8. Membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola.
  9. Menetapkan kebijakan tentang Sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan investasi, kegiatan usaha dan aset Perusahaan.
  10. Menyusun   sistem akuntansi sesuai   Standar   Akuntansi   Keuangan   dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan. 
  11. Mengadakan dan  memelihara pembukuan  dan  administrasi  Perusahaan untuk menghasilkan penyelenggaraan pembukuan yang tertib, kecukupan modal kerja dengan biaya modal yang efisien, struktur neraca yang baik dan kokoh, penyajian laporan dan analisa keuangan tepat waktu dan akurat serta prinsip- prinsip lain sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan. 
  12. Menyampaikan Laporan Keuangan, laporan berkala lainnya kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Menyiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada OJK selambat- lambatnya pada akhir bulan ke-4 (empat) sejak tahun buku berakhir atau pada tanggal pemanggilan RUPS Tahunan Perusahaan, mana yang lebih dahulu.
  14. Memastikan tersedianya Laporan   Tahunan   kepada   Pemegang   Saham Perusahaan paling lambat pada akhir bulan ke-4  (empat)  sejak  tahun  buku berakhir atau pada tanggal pemanggilan RUPS Tahunan Perusahaan, mana yang lebih dahulu. 
  15. Menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya bulan ke-6  (enam) setelah tahun buku berakhir. 
  16. Memanggil dan menyelenggarakan RUPS Tahunan dan/atau RUPS Luar Biasa menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
  17. Memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan.
  18. Membuat, menyimpan dan memelihara dokumen perusahaan, di tempat kedudukan Perusahaan, antara lain daftar pemegang saham, risalah RUPS, risalah rapat Dewan Komisaris dan risalah rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan Perusahaan serta dokumen Perusahaan lainnya.
  19. Mengungkapkan informasi penting   terkait   Perusahaan   dalam   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan kepada Pemegang Saham atau pihak lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. 
  20. Mengadakan rapat Direksi sekurang-kurangnya satu kali setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  21. Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Perusahaan.
  22. Memastikan Perusahaan melakukan tanggung jawab sosialnya.
  23. Meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya secara berkesinambungan untuk menjalankan tugasnya sebagai Direksi Perusahaan secara professional.
  24. Menginformasikan kepada Sekretaris Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya di Perusahaan, termasuk setiap perubahannya untuk dilaporkan kepada regulator sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  25. Menginformasikan kepada Sekretaris Perusahaan setiap dan seluruh jabatan pada perusahaan lain, termasuk perusahaan terbuka lainnya, termasuk jabatan dalam komite-komite yang ada di bawah Dewan Komisaris perusahaan terbuka lainnya (bila ada).
  26. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perusahaan, dan/atau keputusan RUPS Perusahaan.

Unduh Piagam Direksi