Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
Unduh Piagam Direksi
Berfokus pada pengelolaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkelanjutan, serta energi terbarukan.
TPA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam kesejahteraan serta pertumbuhan perekonomian Indonesia