Unit Audit Internal
Perseoran telah membentuk Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Teladan Prima Agro Tbk No. 02/SK-DIR/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Teladan Prima Agro Tbk sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Perseroan tanggal 29 November 2021. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Teladan Prima Agro Tbk No. 04/SK-DIR/TPA/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Rachmat Nugroho Sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Teladan Prima Agro Tbk. Fungsi, tugas dan tanggung jawab Unit ini adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya
manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Unduh Piagam Unit Audit Internal
Berfokus pada pengelolaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit berkelanjutan, serta energi terbarukan.
TPA berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam kesejahteraan serta pertumbuhan perekonomian Indonesia